Rabu, 24 November 2010

Identifikasi Perangkat lunak Komputer

KLASIFIKASI PERANGKAT LUNAK

Perangkat lunak sistem atau system software biasa disebut juga sistem operasi atau operating system merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk mengontrol sumber daya komputer, seperti CPU dan piranti masukkan atau keluaran. Perangkat lunak ini adalah perantara antara perangkat lunak aplikasi dengan perangkat keras komputer. Contoh perangkat lunak sistem yaitu Microsoft Windows, Linux, Machintos, FreeBSD, dan lain-lain.

1.    PERANGKAT LUNAK SISTEM
Contohnya: windows, Linux, Unik, Machintos
2.    PERANGKAT LUNAK APLIKASI
a.      Perangkat Lunak Pengolah kata
-          Open Office. Org writer
-          Ms. Office Word
b.      Perangkat lunak pengolah angka
-          Ms. Excel
-          Open Office. Org cals
-          Sympony
-          Super cals
c.       Perangkat lunak Presentasi
-          Ms. PowerPoint
d.      Perangkat lunak pengolah data base
-          MS. Access
-          Fox Base
e.      Perangkat lunak Pengolah multimedia
-          Windows Media player
-          winamp
f.        Perangkat lunak Aplikasi komunikasi dan internet
-          Lap link
-          Procom plus
-          Browser (opera, mozila, internet explorer)
g.      Perangkat lunak pengolah gambar
-          Adobe PhotoShope
-          PhotoShine
-          AutoCard
h.      Perangkat lunak Untility
-          Antivirus (Avira, avast, smadav)
-          nero
i.        Perangkat lunak pemrograman
-          Pascal
-          Visual Basic
-          Turbo
j.        Perangkat lunak permainan (game)
-          Chess
-          Free cell
-          Alien shooter
-          micropool
»»  Baca Selengkapnya...

Akhlak dalam Kehidupan; Makalah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    HANTARAN
Islam menempatkan akhlak pada tempat yang sangat strategis, hal ini terwujud dalam beberapa hal diantaranya;
Rasulullah Saw. diutus kepada umatnya dengan membawa risalah yang telah diwahyukan Allah swt. melalui Jibril, diantaranya yaitu untuk menyempurnakan akhlaq. Sebagai mana sabda Rasulullah Saw. dalam salah satu haditsnya;
Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan keluhuran akhlak. (HR. Malik).
Mendefenisikan agama sebagai akhlaq yang baik. Dalam sabda Rasulullah saw. ketika beliau ditanya tentang makna agama, beliau menjawab;
bahwa agama adalah akhlak yang baik“.
Timbangan yang paling berat pada hari Kiamat adalah akhlak mulia. Rasulullah Saw. besabda;
Timbangan yang berat pada hari perhitungan nanti adalah takwa kepada Allah dan akhlak mulia“.
Orang-orang mukmin yang bagus keimanannya dan lebih baik diantara mereka adalah yang paling mulia akhlaknya. Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan bahwa Islam menempatkan akhlaq di posisi yang sangat tinggi.
B.     RUMUASAN
Agar lebih sitematikanya pembahasan makalah ini, maka kami berikan rumusan pembasan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Akhlak?
2.      Apa dan bagaimana kita membedakan antara akhlak, moral dan etika?
3.      Apa saja runag lingkup Akhlak dalam kehidupan?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN AKHLAK
Sebaiknya terlebih dahulu kami hadirkan pengertian akhlak dari berbagai ahli:
1. Imam Ghazali dalam kitab ulumuddin, akhlaq adalah suatu gejala kejiwaan yang sudah mapan dan menetap dalam jiwa, yang dari padanya timbul dan terungkap perbuatan dengan mudah, tanpa mempergunakan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.
2. Ibnu Maskawaih dalam kitab tahzibul akhlaq watathirul araq, mendifinisikan bahwa akhlaq itu sebagai sikap jiwa seserorang mendorong untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran.
3. Prof. Ahmad Amin, mendifinisikan akhlaq adalah adatul iradah (kehendak yang dibiasakan) lalu menjadi kelaziman (kebiasaan).
Dari itu dapat ditarik benang merah bahawa Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluq, artinya tingkahlaku, perangai, tabi’at. Sedangkan menurut istilah, akhlak adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnung lagi.

B.     PERBEDAAN AKHLAK, MORAL DAN ETIKA
1.      Akhlak
Akhlak adalah pembahasan tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tegolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk atau berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkahlaku, kemudian memberikan hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.
Adapun 5 ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak adalah:
1. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam diri seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dengan menggunakan tanpa pemikiran.
3. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar (atas dasar dan keinginan diri sendiri) tanpa paksaan.
4. Perbuatan akhlak adalah perbutan yang di lakukan dengan sesungguhnya, bukan bermain-main atau karena bersandiwara.
5. Sejalan dengan ciri yang ke-4 perbuatan akhlak (khususnya anak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah SWT, bukan karena di puji orang atau karena ingin mendapat suatu pujian.
2.      Etika
Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia.
Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
3.      Moral
Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari ssifat peranlain, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat di katakan benar, salah, baik, atau buruk.
Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan yang lainnya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan
Dengan demikian tolak ukur yang di gunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral di pakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada.

C.    RUANG LINGKUP AKHLAK
1.      Akhlak Kepada Allah
a.Beribadah kepada Allah, yaitu melaksanakan perintah Allah untuk menyembah-Nya sesuai dengan perintah-Nya. Seorang muslim beribadah membuktikan ketundukkan terhadap perintah Allah.
b.Berzikir kepada Allah, yaitu mengingat Allah dalam berbagai situasi dan kondisi, baik diucapkan dengan mulut maupun dalam hati. Berzikir kepada Allah melahirkan ketenangan dan ketentraman hati.
c.Berdo’a kepada Allah, yaitu memohon apa saja kepada Allah. Do’a merupakan inti ibadah, karena ia merupakan pengakuan akan keterbatasan dan ketidakmampuan manusia, sekaligus pengakuan akan kemahakuasaan Allah terhadap segala sesuatu. Kekuatan do’a dalam ajaran Islam sangat luar biasa, karena ia mampu menembus kekuatan akal manusia. Oleh karena itu berusaha dan berdo’a merupakan dua sisi tugas hidup manusia yang bersatu secara utuh dalam aktifitas hidup setiap muslim.Orang yang tidak pernah berdo’a adalah orang yang tidak menerima keterbatasan dirinya sebagai manusia karena itu dipandang sebagai orang yang sombong ; suatu perilaku yang tidak disukai Allah.
d.Tawakal kepada Allah, yaitu berserah diri sepenuhnya kepada Allah dan menunggu hasil pekerjaan atau menanti akibat dari suatu keadaan.
e.Tawaduk kepada Allah, yaitu rendah hati di hadapan Allah. Mengakui bahwa dirinya rendah dan hina di hadapan Allah Yang Maha Kuasa, oleh karena itu tidak layak kalau hidup dengan angkuh dan sombong, tidak mau memaafkan orang lain, dan pamrih dalam melaksanakan ibadah kepada Allah.
2.      Akhlak Kepada Manusia
a. Akhlak kepada diri sendiri
(1) Sabar, yaitu prilaku seseorang terhadap dirinya sendiri sebagai hasil dari pengendalian nafsu dan penerimaan terhadap apa yang menimpanya.Sabar diungkapkan ketika melaksanakan perintah, menjauhi larangan dan ketika ditimpa musibah.
(2) Syukur, yaitu sikap berterima kasih atas pemberian nikmat Allah yang tidak bisa terhitung banyaknya. Syukur diungkapkan dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Syukur dengan ucapan adalah memuji Allah dengan bacaan alhamdulillah, sedangkan syukur dengan perbuatan dilakukan dengan menggunakan dan memanfaatkan nikmat Allah sesuai dengan aturan-Nya.
(3) Tawaduk, yaitu rendah hati, selalu menghargai siapa saja yang dihadapinya, orang tua, muda, kaya atau miskin. Sikap tawaduk melahirkan ketenangan jiwa, menjauhkan dari sifat iri dan dengki yang menyiksa diri sendiri dan tidak menyenangkan orang lain
.
b. Akhlak kepada ibu bapak
Akhlak kepada ibu bapak adalah berbuat baik kepada keduanya dengan ucapan dan perbuatan. Berbuat baik kepada ibu bapak dibuktikan dalam bentuk-bentuk perbuatan antara lain : menyayangi dan mencintai ibu bapak sebagai bentuk terima kasih dengan cara bertutur kata sopan dan lemah lembut, mentaati perintah, meringankan beban, serta menyantuni mereka jika sudah tua dan tidak mampu lagi berusaha.
c. Akhlak kepada keluarga
Akhlak terhadap keluarga adalah mengembangkann kasih sayang di antara anggota keluarga yang diungkapkan dalam bentuk komuniksai.
Komunikasi yang didorong oleh rasa kasih sayang yang tulus akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Apabila kasih sayang telah mendasari komunikasi orang tua dengan anak, maka akan lahir wibawa pada orang tua. Demikian sebaliknya, akan lahir kepercayaan orang tua pada anak oleh karena itu kasih sayang harus menjadi muatan utama dalam komunikasisemua pihak dalam keluarga.
Dari komunikasi semacam itu akan lahir saling keterikatan batin,keakraban, dan keterbukaan di antara anggota keluarga dan menghapuskan kesenjangan di antara mereka. Dengan demikian rumah bukan hanya menjadi tempat menginap, tetapi betul-betul menjadi tempat tinggal yang damai dan menyenangkan, menjadi surga bagi penghuninya. Melalui komunikasi seperti itu pula dilakukan pendidikan dalam keluarga, yaitu menanamkan nilai-nilai moral kepada anak-anak sebagai landasan bagi
pendidikan yang akan mereka terima pada masa-masa selanjutnya.
3.      Akhlak Kepada Lingkungan Hidup
Misi agama Islam adalah mengembangkan rahmat bukan hanya kepada manusia tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup. Misi tersebut tidak terlepas dari tujuan diangkatnya manusia sebagai khalifah di muka bumi,yaitu sebagai wakil Allah yang bertugas mamakmurkan, mengelola dan melestarikan alam. Berakhlak kepada lingkungan hidup adalah menjalin dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan alam sekitarnya.

BAB III
PENUTUP
A.      SIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan penyusun makalah ini bahwa akhlak pada dasarnya adalah sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Apabila perbuatan spontan itu baik menurut akal dan agama, maka tindakan itu disebut akhlak yang baik atau akhlakul karimah (akhlak mahmudah). Misalnya jujur, adil, rendah hati, pemurah, santun dan sebagainya. Sebaliknya apabila buruk disebut akhlak yang buruk atau akhlakul mazmumah. Misalnya kikir, zalim, dengki, iri hati, dusta dan sebagainya. Baik dan buruk akhlak didasarkan kepada sumber nilai, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasul.Di samping akhlak dikenal pula istilah moral dan etika.
Moral berasal dari bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral selalu dikaitkan dengan ajaran baik buruk yang diterima umum atau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi standar dalam menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan. Misalnya berpakaian minim di pantai Kuta Bali itu biasa saja,dianggap tidak melanggar norma karena budaya itu diterima masyarakat.
Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu, Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau filsafat, karena itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal manusia. Jika dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis sedangkan moral bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika bersifat umum.
Dalam kehidupan keseharian, manusia dituntuk untuk selalu berbuat baik sesuai dengan ruang lingkup itu sendiri; berbuat baik kepada Allah SWT dan berbuat baik kepada Sesama (manusia) serta berbuat baik kepada Lingkungan Keseharian.
Jika kesemuanya dilakukan, maka kita akan menemukan kehidupan yang sempurna di dunia lebih-lebih selamat dalam kehidupan di akhirat nanti.

B.      SARAN DAN REFLEKSI
Dan setelah kita mengetahui akan pentingnya akhlak mulia dalam Islam, timbul pula satu pertanyaan, adakah kita mampu membentuk akhlak yang mulia dalam kepribadian kita sehari-hari ? dan mampukah kita merubah tabiat buruk seseorang dan membimbingnya untuk berakhlak baik ?.


DAFTAR PUSTAKA
»»  Baca Selengkapnya...

Jumat, 19 November 2010

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BAB II
PEMBAHASAN
KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA

A.    KEKERASAN PADA ANAK DALAM RUMAH TANGGA
           Secara umum kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Yang dimaksud dengan anak ialah individu yang belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, kekerasan pada anak adalah tindakan yang di lakukan seseorang /individu pada mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang menyebabkan kondisi fisik dan atau mentalnya terganggu. Seringkali istilah kekerasan pada anak ini dikaitkan dalam arti sempit dengan tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan pada anak juga sering kali dihubungkan dengan lapis pertama dan kedua pemberi atau penanggung jawab pemenuhan hak anak yaitu orang tua (ayah dan ibu) dan keluarga.  Kekerasan yang disebut terakhir ini di kenal dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).1,2 Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi. Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak. Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebon, dan seterusnya.2 Banyak teori yang berusaha menerangkan bagaimana kekerasan ini terjadi, salah satu di antaranya teori yang behubungan dengan stress dalam keluarga (family stress). Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua, atau situasi tertentu.
1.      Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres.
2.      Stres yang berasal dari orang tua misalnya orang tua dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin.
3.      Stres berasal dari situasi tertentu misalnya terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.
Dengan adanya stres dalam keluarga dan faktor sosial budaya yang kental dengan ketidaksetaraan dalam hak dan kesempatan, sikap permisif terhadap hukuman badan sebagai bagian dari mendidik anak, maka para pelaku makin merasa sahlah untuk mendera anak.
Saat perlakuan salah pada anak terjadi, lantaran perbuatan itu, pelaku tidak sadar bahkan mungkin tidak tahu bahwa tindakannya itu akan diancam dengan pidana penjata atau denda yang tidak sedikit, bahkan jika pelaku ialah orang tuanya sendiri maka hukuman akan ditambah sepertiganya (pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut: (1). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00. (2). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00. (3). Dalam hal anak yang dimaksud ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 200.000.000.004. Pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya).



B.     DAMPAK KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA
Dengan sedikit faktor pemicu, biasanya berkaitan dengan tangisan tanpa henti dan ketidakpatuhan pada pelaku, terjadilah penganiayaan pada anak yang tidak jarang membawa malapetaka bagi anak dan keluarganya. Perlukaan bisa berupa cedera kepala (head injury), patah tulang kepala, gegar otak, atau perdarahan otak. Perlukaan pada badan, anggota gerak dan alat kelamin, mulai dari luka lecet, luka robek, perdarahan atau lebam, luka bakar, patah tulang. Perlukaan organ dalam (visceral injury) tidak dapat dideteksi dari luar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dalam dengan melakukan otopsi. Perlukaan pada permukaan badan seringkali memberikan bentuk yang khas menyerupai benda yang digunakan untuk itu, seperti bekas cubitan, gigitan, sapu lidi, setrika, atau sundutan rokok. Karena perlakuan seperti ini biasanya berulang maka perlukaan yang ditemukan seringkali berganda dengan umur luka yang berbeda-beda, ada yang masih baru ada pula yang hamper menyembuh atau sudah meninggalkan bekas (sikatriks).
Di samping itu lokasi perlukaan dijumpai pada tempat yang tidak umum sepertihalnya luka-luka akibat jatuh atau kecelakaan biasa seperti bagian paha atau lengan atas sebelah dalam, punggung, telinga, langit langit rongga mulut, dan tempat tidak umum lainnya.
Pada saat ditanyakan tentang bagaimana kejadiannya sampai perlukaan tersebut bisa terjadi, biasanya orang tua atau wali yang mengantar anak itu akan memberikan jawaban yang tidak konsisten dan tidak klop antara kedua orang tua dengan kata lain jawabannya “ngarang”. Untuk anak yang berusia diatas 3 tahun kita dapat menanyakan kejadiannya pada korban, tapi ini dilakukan di ruang terpisah dari tersangka pelaku (private setting). Juga, anak yang menjadi korban ini di bawa untuk mendapatkan perawatan tidak dengan segera atau ada jarak waktu antara kejadian dengan upaya melakukan pertolongan.




C.    UPAYA PENCEGAHAN
Bagi masyarakat, keluarga, atau orang tua diperlukan kebijakan, layanan, sumberdaya, dan pelatihan pencegahan kekerasan pada anak yang konsisten dan terus menerus. Strategi pencegahan ini meliputi :
1.      Pencegahan primer untuk semua orang tua dalam upaya meningkatkan kemampuan pengasuhan dan menjaga agar perlakuan salah atau abuse tidak terjadi, meliputi perawatan anak dan layanan yang memadai, kebijakan tempat bekerja yang medukung, serta pelatihan life skill bagi anak. Yang dimaksud dengan pelatihan life skill meliputi penyelesaian konflik tanpa kekerasan, ketrampilan menangani stress, manajemen sumber daya, membuat keputusan efektif, komunikasi interpersonal secara efektif, tuntunan atau guidance dan perkembangan anak, termasuk penyalahgunaan narkoba.
2.      Pencegahan sekunder ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan risiko tinggi dalam upaya meningkatkan ketrampilan pengasuhan, termasuk pelatihan dan layanan korban untuk menjaga agar perlakuan salah tidak terjadi pada generasi berikut. Kegiatan yang dilakukan di sini di antaranya dengan melalukan kunjungan rumah bagi orang tua yang baru mempunyai anak untuk melakukan self assessment apakah mereka berisiko melakukan kekerasan pada anak di kemudian hari.
Pencegahan tersier dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang menjaga agar perlakuan salah tidak terulang lagi, di sini yang dilakukan adalah layanan terpadu untuk anak yang mengalami korban kekerasan, konseling, pelatihan tatalaksana stres. Pada saat kasus kekerasan pada anak ditemukan, sebenarnya ada masalah dalam pengasuhan anak (parenting disorder) di belakang kejadian tersebut. Maka dari itu, dasar dari strategi pencegahan adalah tersedianya secara luas akses untuk mendapatkan informasi pengasuhan bagi para orang tua khususnya bagi mereka yang memiliki anak pertama. Di sisi lain, anak dengan segala haknya harus pula dimengerti dan dipahami para orang tua sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pemenuhan hak anak tersebut. Semua usaha yang dilakukan dalam rangka mengubah perilaku orang tua agar melek informasi pengasuhan dan hak anak membutuhkan upaya edukasi sejak dini dan terus menerus. Sehingga pendidikan sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan pada anak menjadi sangat penting.
»»  Baca Selengkapnya...